Pengacara Dosen IPB Sebut Dalang Demo Rusuh Adalah Orang 'Terpandang'

Kamis, 03 Oktober 2019 | 08:42 WIB
Pengacara Dosen IPB Sebut Dalang Demo Rusuh Adalah Orang 'Terpandang'
Ilustrasi: Demo rusuh di Slipi. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum AB, Gufroni menyebut jika penyidik belum menunjukkan barang bukti bom molotov di kediaman kliennya. Ia menduga, barang bukti yang diamankan dari tangan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut bukan bom molotov, melainkan minyak jarak.

"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," kata Gufroni saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2019).

Gufroni juga membantah anggapan jika kliennya menjadi aktor intelektual dalam aksi unjuk rasa berujung rusuh. Bahkan, ia menampik jika AB menjadi penyandang dana.

"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yg dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami melainkan beberapa orang 'terpandang'," ungkapnya.

Baca Juga: Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan Gufroni. mengatakan informasi soal minyak jarak yang berkembang di media sosial tidak benar alias hoaks.

"Itu enggak benar (informasi soal minyak jarak)," kata Argo.

Dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.

AB yang berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Baca Juga: Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Cari Pembuat Bom Molotov

AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI