Suara.com - Berdasarkan data dari laman AirVisual.com pada pukul 06.00 WIB kualitas udara Jakarta saat ini mencapai angka 164 berdasarkan AQI atau indeks kualitas udara dengan status udara tidak sehat.
Sehingga, DKI Jakarta kembali menempati peringkat keempat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Kamis (3/10/2019) pagi ini.
Peringkat tersebut setara dengan nilai polutan sebesar 80.2 µg/m³ dengan perimeter PM 2.5.
Peringkat ini naik 4 poin berdasarkan AQI dari kualitas udara Jakarta Kamis pekan lalu sebesar 160.
Baca Juga: Pagi di Awal Oktober, Kualitas Udara Jakarta Nomor 6 Terkotor di Dunia
Kualitas udara terburuk pertama ditempati oleh kota Kuwait, posisi kedua ditempati Dhaka di Bangladesh dengan nilai 183 berdasarkan AQI atau setara dengan PM2.5 sebesar 127,2 µg/m³.
Pada posisi ketiga ditempati oleh Kota Dubai di Uni Emirat Arab dengan status udara tidak sehat. Dubai memiliki kualitas udara dengan indeks 168 berdasarkan AQI atau setara dengan PM2.5 sebesar 89 µg/m³.
Di posisi kelima Kota Lahore di Pakistan memiliki kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI sebesar 162 atau setara PM2.5 sebesar 76 µg/m³.
Kelima negara tersebut memiliki status udara tidak sehat dan masyarakat lebih disarankan untuk beraktivitas di dalam ruangan.
Jika masyarakat ingin beraktivitas di luar ruangan, pemakaian masker dianjurkan agar tidak terpapar partikel halus udara yang berbahaya bagi kesehatan saluran pernafasan.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk ke 2 di Dunia, Pakai Masker!
Sejak Agustus 2019, masyarakat Jakarta harus menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk berdasarkan laporan kualitas udara di situs AirVisual.com.
Kualitas buruk ini berakhir di meja hijau oleh kelompok masyarakat bernama Ibu Kota yang menggugat 7 jabatan penting di Indonesia, dua diantaranya adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. (Antara)