Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK

Kamis, 03 Oktober 2019 | 02:00 WIB
Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melayangkan surat ke imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI), Darman Mappangara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Darman diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.

"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga: Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

Darman ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero), Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Darman diduga menyuap Andra mencapai 96.700 dollar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT. INTI.

Di mana, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

"Tersangka AYA (Andra Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," ujar Febri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Petinggi Angkasa Pura II dan PT Inti Terciduk KPK, Ini Kata KemenBUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI