Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM

Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:37 WIB
Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM
Demo rusuh anak STM di Slipi. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengklaim tidak ada anggota polisi yang menjadi kreator grup WhatsApp anak STM.

Hal tersebut merupakan respons Mabes Polri terhadap warganet yang membongkar kejanggalan pada hasil bidik layar percakapan grup WA bernama anak STM.

Dalam grup WA tersebut, anak-anak STM itu mengaku dibayar untuk berdemo. Namun, setelah diperiksa oleh warganet, banyak nomor ponsel dalam grup WA anak STM itu diduga milik aparat kepolisian.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan, tidak ada nomor polisi dalam grup tersebut. Hal itu merujuk hasil pendalaman yang dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Orang Terkait Grup WhatsApp Anak STM, 1 Sudah Tersangka

"Bahwa sampai dengan saat ini nomor yang sudah masuk grup WA tersebut tidak ada, tidak ada nomor polisi, apalagi polisi sebagai kreator," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Kekinian, polisi masih mendalami alur masuk anggota di grup WhatsApp anak STM tersebut. Polisi kesulitan lantaran banyak nomor yang hanya digunakan untuk akun WhatsApp.

"Agak sulit karena ada nomor yang aktif di WA saja, di provider tidak aktif," sambungnya.

Sebelumnya, polisi meringkus tujuh orang terkait pembuat percakapan Grup WhatsApp (WAG) anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Percakapan WAG Anak STM, Pukul 13.00 WIB Dirilis

Dari tujuh orang yang diringkus, hanya RO yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI