Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM
Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Tahan Belasan Pelajar Gegara Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Disdik DKI: Akan Kami Bina Agar Paham Berdemokrasi
23 Agustus 2024 | 10:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI