Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM

Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:37 WIB
Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM
Demo rusuh anak STM di Slipi. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI