Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Mabes Polri Bantah Polisi yang Bikin Grup WA Anak STM
Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina
12 Maret 2025 | 13:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI