Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).
Kali ini, penetapan tersangka dalam kasus itu mengarah kepada Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), Darman Mappangara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti permulaan yang cukup.
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) malam.
Baca Juga: JK Sebut Perppu KPK Bisa Lemahkan Wibawa Jokowi, Begini Respons ICW
Sebelum Darman, KPK lebih dulu menetapkan Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Darman diduga bersama-sama dengan Taswin turut memberikan uang suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero).
Adapun proyek tersebut mencapai nilai ratusan miliar seperti, proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.
"PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka AYA (Andra Y. Agussalam) yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero)," ujar Febri.
Baca Juga: Hari Batik Nasional, Jokowi: Masak Tanya UU KPK
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.