Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan terdakwa kasus penerimaan suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp 611.022.932, dari l PT Humpuss Transportasi Kimia, terkait jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Selain didakwa menerima suap, Bowo juga didakwa KPK menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dan 700 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 7,79 miliar.