Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa pun sempat menaiki tensi pertanyaan kepada Christiany. Menurut Jaksa, bahwa dalam regulasinya, proposal pengajuan dari pemerintah daerah seharusnya melalui kepala daerah. Tim Jaksa pun mengingatkan Tetty untuk berkata jujur.

"Saya ingatkan mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak memberi keterangan benar, ancaman pidana tiga tahun, tegas Jaksa.

Meski begitu, Christiany tetap dalam keterangan yang disampaikan.

Christiany pun mengaku terkejut ketika dipanggil penyidik KPK mengenai kasus Bowo. Tapi, Christiany bantah pernah memberi uang dan pernah marah-marah ketika mengetahui Bowo membongkar semuanya.

Baca Juga: JK Sebut Perppu KPK Bisa Lemahkan Wibawa Jokowi, Begini Respons ICW

Jaksa pun kembali mengonfirmasi, apakah Christiany pernah menelepon Dipa Malik, satu saksi yang pernah mengantarkan proposal Minsel dan uang ke Bowo Sidik.

Meski begitu, Christiany terus menepis apa yang disampaikan Jaksa.

"Saya tidak telepon," jawab Tety.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu saksi Dipa Malik mengaku masih aktif sebagai anggota pengurus DPP Partai Golkar dan membenarkan keterangan yang dibacakan jaksa mengenai Tetty.

Dalam BAP Dipa dikatakan, "Setelah Pak Bowo Sidik di-OTT KPK, Bu Tetty menelepon saya sambil marah dan kurang lebih mengatakan 'Kenapa nama saya dibawa-bawa, kamu ya yang melaporkan ke KPK. Kamu mau menjatuhkan saya'. Saya jawab Bu Tetty saya tidak tahu apa-apa, lalu telepon ditutup."

Baca Juga: Hari Batik Nasional, Jokowi: Masak Tanya UU KPK

Meski begitu, Christiany pun tetap mengelak dan tetap dalam keterangannya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI