Suara.com - Terpidana Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa Markus Nari dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2019).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencecar Setnov ihwal siapa saja penerima uang suap proyek e-KTP.
Dalih tak mengetahui nama-nama anggota DPR yang ikut kecipratan suap, Setnov hanya menjawab yang mengetahui hal itu adalah keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Untuk itu bapak tahunya uang (anggota DPR) dari Irvanto saja ?" tanya Jaksa Anwar di persidangan.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Setya Novanto
Bekas Ketua DPR RI itu pun hanya menganggukan kepala dan mengamini pertanyaan Jaksa. Selanjutnya, Jaksa Anwar pun merasa heran kenapa sebagai mantan Ketua DPR tak mengetahui terkait penerimaan sejumlah uang tersebut.
"Ini kan perkara besar, biasanya tahu karena rekanan lain seperti saksi lain tahu kok. Kalau bapak pernah enggak atau dengar cerita, teman -teman (uang) e-KTP sudah dapat?" ujar Jaksa.
Menanggapi hal itu, Setnov mengaku baru mengetahui nama-nama anggota DPR yang mendapatkan uang suap itu saat masih menjalani sidang dengan berstatus sebagai terdakwa.
"Ya, tahunya setelah di sidang ya pak," tutup Setnov.
Untuk diketahui, JPU menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto
Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).