Janjian Demo 30 September di DPR, 1 Grup WhatsApp Pelajar Tampung 200 Orang

Rabu, 02 Oktober 2019 | 18:19 WIB
Janjian Demo 30 September di DPR, 1 Grup WhatsApp Pelajar Tampung 200 Orang
Ratusan pelajar berkumpul di dekat Stasiun Palmerah hingga menyebabkan arus lalu lintas macet. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tujuh orang terkait pembuat percakapan Grup WhatsApp anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran. Tercatat, ada 14 Grup WhatsApp yang telah diidentifikasi oleh polisi.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menuturkan, satu Grup WhatsApp sedikitnya menampung 200 orang. Kemudian para pengelola grup menjaring massa melalui media sosial seperti Instsgram, Facebook, dan Twitter.

“Keseluruhan member hampir 200 lebih full anggota membernya. Admin juga membagi link grup di medsos baik FB, IG, sebagian twitter. Seolah-olah di blast ke seluruh medsos Indonesia sehingga mudah sekali untuk memfollow anggota member,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Rickynaldo menyebut, seluruh Grup WhatsApp tersebut berusaha menghimpun kekuatan massa untuk berunjuk rasa pada tanggal 30 September 2019. Mereka mengunggah di lini masa WhatsApp berupa tautan untuk masuk grup.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Percakapan WAG Anak STM, Pukul 13.00 WIB Dirilis

“Berisikan mengajak bergabung bersama mahasiswa menghimpun kekuatan untuk melakukan kegiatan unjuk rasa di gedung DPR pada Senin, 30 September 2019. Mereka memposting WA story berupa link grup,” kata dia.

Suasana ricuh di belakang Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Suasana ricuh di belakang Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.

Dari tujuh orang yang diringkus, hanya RO yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Lulusan STM Rentan Dimanfaatkan Perusahaan Saat Jalani Magang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI