Selanjutnya, WR yang juga seorang pelajar. Ia adalah pengelola GWA "SMK-STM se-Jabodetabek". Kemudian DH merupakan pengelola GWA "Jabodetabek Demokrasi".
Kemudian, MAN dan KS berperan sebagai pengelola GWA "STM se-Jabodetabek". Terakhir adalah DA yang berperan sebagai pengelola GWA "SMK-STM".
Rickynaldo mengatakan, seluruh GWA tersebut berusaha menghimpun kekuatan massa untuk berunjuk rasa pada tanggal 30 September 2019. Mereka mengunggah di linimasa WhatsApp berupa tautan untuk masuk grup.
"Yang mana mereka melakukan posting WA history berupa link grup. Jadi apabila diklik langsung masuk jadi membernya," jelasnya.
Baca Juga: Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda
Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.