Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menanggapi pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendesak agar kepolisian menyetop kasus Dandhy Laksono.
Sutradara Film Sexy Killers itu telah berstatus tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA menyusul cuitan Dandhy yang viral di Twitter terkait masalah Papua.
Terkait desakan itu, Argo menyebutkan hanya penyidik yang berwenang menghentikan kasus tersebut. Sebab, kata Argo, aturan penghentian kasus itu juga diatur dalam KUHP.
"Yang berwenang menghentikan adalah penyidik karena sudah ada aturan di KUHP," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka, Benarkah Dandhy Memprovokasi Konflik Papua?
Argo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan praperadilan bila menilai polisi keliru menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka.
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas jalan mundur sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadap jurnalis sekaligus aktivis, Dandhy Dwi Laksono. Aksi solidaritas jalan mundur dilakukan sebagai simbol kemunduran demokrasi di Indonesia.
Koordinator aksi, Jackson Simanjuntak mendesak aparat kepolisian segera mencabut status tersangka yang disangkakan kepada Dandhy Dwi Laksono. Sebab, proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI