Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD bersama sejumlah tokoh diundang Presiden Jokowi untuk membahas kontroversi UU KPK pada Kamis (26/9/2019). Mahfud MD menceritakan pertemuannya.
"Presiden sama sekali tidak dalam kondisi ditekan. Waktu itu kami semua heran, presiden biasanya agak serius, ini tertawa-tawa semua," cerita Mahfud MD soal pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo.
Cerita Mahfud MD ini sampaikan saat acara ILC TV One, Selasa (2/10/2019) malam. Menurutnya, Presiden Joko Widodo terlihat gembira sekali saat mengundang sejumlah tokoh ke Istana Negara.
"Kita dipanggil tiba-tiba, presiden ingin mendengar pendapat, pembanding terhadap situasi yang berkembang," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Jika Temu Jokowi dan BEM Disiarkan TV, Putra Nababan: Kurang Efektif!
Profesor Hukum Tata Negara UII, Yogyakarta ini mengaku hanya menjadi jubir atas hasil pertemuan tersebut. Sebab, tidak ada posisi ketua dalam rombongan sejumlah tokoh yang diundang Jokowi saat itu.
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD bersama sejumlah tokoh memberikan beberapa opsi terkait kontroversi UU KPK.
Perpu menjadi opsi ketiga. Menurut cerita Mahfud MD, presiden sangat responsif dengan hal tersebut.
"Ada opsi yang ketiga, Perpu, yang tadi banyak dibicarakan bersama presiden. Nah, presiden sangat responsif mendengar itu. Pertanyaanya muncul di ruangan itu, berdiskusi dengan presiden," cerita Mahfud MD.
"Presiden bukan hanya mendengar, bertanya begini, kalau begini gimana. Jadi bukan kita yang masuk menawar-nawarkan agar Perpu seperti itu, karena diundang lalu muncul itu," imbuhnya.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak UU KPK Baru Terus Bergulir, JK: Gugat ke MK Lebih Baik
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tidak ada tim perumus. "Tidak sama sekali, sampai hari ini kita anggap itu urusan internal kepresidenan, kita tidak mau misalnya jadi tim perumus, nanti minta saja ke tim ahli," katanya.