Masa Jabatan Tinggal 18 Hari, Jokowi Larang Menteri Ambil Putusan Strategis

Rabu, 02 Oktober 2019 | 15:41 WIB
Masa Jabatan Tinggal 18 Hari, Jokowi Larang Menteri Ambil Putusan Strategis
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Darmin menggantikan Puan Maharani yang sudah resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, alasan Jokowi menunjuk Plt menteri karena hanya sebatas menyelesaikan kebijakan yang belum selesai di sisa masa jabatan 2014-2019 yang tinggal bersisa 18 hari.

"Pertama di internal presiden memberikan arahan kepada kami untuk pergantian seperti itu karena waktu sudah sangat pendek. Tinggal 18 hari," ujar Pramono di Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Untuk diketahui, selain Darmin, Jokowi juga menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri selaku Plt Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selaku Plt Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Pelantikan Jokowi Tetap 20 Oktober, Pramono: Tak Bisa Maju dan Mundur

Pramono menuturkan tiga menteri yang ditunjuk sebagai Plt menteri yakni menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan.

Namun, kata Pramono, Jokowi meminta para menteri termasuk Plt menteri untuk tidak mengambil kebijakan strategis yang berjangka panjang.

"Plt menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan. Tetapi sejak 1 bulan ini presiden meminta para menteri untuk tidak mengambil langkah-langkah strategis yang berdampak jangka panjang," kata dia.

Karena itu, kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan para menteri harus dilaporkan kepada Jokowi dalam rapat terbatas.

Ia pun mencontohkan Darmin Nasution yang masih harus menuntaskan penyusunan kebijakan terkait dengan perizinan.

Baca Juga: Berharap Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK, Yasonna: Kita Didik Bangsa Ini

"Semua harus dilaporkan kepada presiden dalam rapat terbatas. Sehingga dengan demikian dalam waktu 18 hari ini menyelesaikan hal-hal berkaitan dengan kebijakan yang belum terselesaikan. Misalnya ketika presiden meminta Menko Perekonomian untuk menyelesaikan berkaitan simplifikasi perizinan," tutur Pramono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI