Suara.com - YL (40), ternyata tipu habis lelaki selingkuhannya, BHS (33) setelah bersekongkol hendak membunuh VT, yang tak lain adalah suami YL. Keduanya merencanakan aksi pembunuhan terhadap VT dengan cara menggunakan racun sianda dan menyewa pembunuh bayaran.
Terungkapnya kasus ini, YL dan kekasih gelapnya itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, meski korban selamat, keduanya tetap dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya untuk pembunuhan berencana 20 tahun atau seumur hidup karena ini percobaan (pembunuhan). Intinya kami ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Geger Mayat Terjerat Tali Nilon, Dirantai dan Tubuhnya Dibungkus Ban Bekas
Budhi menerangkan, ide untuk menghabisi nyawa VT diinisiasi oleh kedua tersangka. Selain motif cemburu lantaran VT memunyai selingkuhan, YL dan BHS juga hendak menguasai harta VT.
"Mereka berunding berdua, YL dan BHS terkait rencana pembunuhannya," sambungnya.
Beruntung VT berhasil lolos dari rencana pembunuhan itu dengan modus kedua pembunuh bayaran itu berpura-pura melakukan aksi begal saat korban sedang bersama istrinya sedang melintas di kawasan Kelapa Gading dengan menggunakan mobil.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban. Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: Gesek Alat Vital ke Mayat Nissa, Kejiwaan Shalahuddin Al Ayyubi Diperiksa
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari racun sianida, jarum suntik, dan pisau. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diberikan YL kepada BHS.