Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengomentari soal purnawirawan TNI AL berpangkat Laksda (Purn) Sony Santoso yang menjadi tersangka atas dugaan merencanakan kerusuhan saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Sony sudah mengkhianati negara lantaran apa yang diperbuatnya telah melenceng dari sumpah prajurit.
Ryamizard mengatakan bahwa para prajurit TNI memegang sumpah sapta marga yang dibawanya hingga mati. Melihat apa yang dilakukan Sony, jelas menurutnya sudah melanggar sumpahnya sendiri.
"Sapta marga, sumpah prajurit itu dibawa sampai mati itu, tapi ada yang melanggar. Kalau yang melanggar itu sumpahnya kepada Tuhan loh," kata Ryamizard di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Dosen IPB Usulkan Mentan Jadi Bapak Mekanisasi Pertanian
"Sumpah prajurit kepada Tuhan, sapta marga itu janji kepada negara. Kalau janji kepada negara dilanggar, mengkhianati negara berarti," ujarnya.
Mengingat Sony merupakan purnawirawan, Ryamizard mengatakan seharusnya ia paham dengan sumpah yang telah dipegangnya. "Saya rasa kita udah pada tua (harusnya) ngerti lah," tandasnya.
Sony menjadi satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain Sony, polisi turut menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka yakni, AB, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.
"Iya ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Tak Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Cuma Pasok Bom Molotov ke Aksi Mujahid 212
Dalam kasus ini, purnawirawan TNI AL berpangkat Laksda (Purn) Sony Santoso juga ikut ditangkap lantaran diduga ikut terlibat dalam merancang kerusuhan dengan memanfaatkan momen Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.
Namun, polisi menyerahkan proses hukum Sony kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).