Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK yang sudah disahkan DPR periode 2009-2014.
Yasonna menuturkan, pihak yang tidak suka dengan UU KPK baru untuk menempuh jalur hukum yakni mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstistusi. Sehingga tidak lagi melakukan penolakan dengan cara melakukan aksi di jalan.
"Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan tekanan-tekanan," kata Yasona saat ditemui sebelum Sidang Paripurna Kedua MPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Politikus PDI Peruangan yang kini menjadi anggota DPR itu mengusulkan agar Undang-Undang yang sudah disepakati dan disahkan dijalankan terlebih dahulu untuk melihat keefektifan peraturan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kirim Bantuan ke Ambon dan Wamena
Menurut Yasonna, dia terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan semangat yang muncul saat itu adalah memperbaiki tata kelola dan kelembagaan KPK. Dalam pembahasan, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa.
"KIta atur secara konstitusional saja. Kita jalankan dan lihat dulu. Jangan langsung suudzon (buruk sangka). Nanti kalau memang tidak sempurna kita kaji dan perbaiki lagi," tuturnya.
Meskipun berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Yasonna mengatakan hal itu tetap merupakan kewenangan Presiden.
"Itu kewenangan Presiden untuk menyampaikan pandangan yang diberikan oleh konstitusi. Tentu peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dibahas bersama DPR," katanya. (Antara)
Baca Juga: Jika Temu Jokowi dan BEM Disiarkan TV, Putra Nababan: Kurang Efektif!