Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong akan Gugat Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:19 WIB
Jurnalis Indonesia yang Tertembak di Hong Kong akan Gugat Polisi
Ilustrasi: Seorang perempuan tergeletak terkena gas air mata yang dilontarkan polisi saat membubarkan aksi protes di Hong Kong. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Veby sempat memperoleh perawatan medis darurat di lokasi kejadian, sebelum kemudian diboyong ke Rumah Sakit Pamela Youde Nethersole di Chai Wan.

Dokter masih akan mengobservasi kondisi mata Veby hingga sepekan mendatang untuk memperoleh kesimpulan yang tepat.

Ahli balistik memperkirakan, dalam keterangan itu, proyektil yang selongsongnya ditemukan di sekitar lokasi kejadian tersebut berupa bean bag round bertipe 12 seberat 40 gram dengan kecepatan laju 270fps/82mps, atau peluru karet tipe 12 berkemampuan direct fire dengan laju kecepatan 650fps.

Vidler menuturkan jika proyektil itu ditembakkan dari jarak yang berpotensi mematikan, yaitu dari sudut rendah yang dapat mengenai tubuh bagian atas atau kepala.

Baca Juga: Demonstran Hong Kong Dukung Aksi Mahasiswa dan Anak STM di Indonesia

“Ini bentuk pelanggaran terhadap pedoman yang diterbitkan oleh produsen [senjata] atau apapun yang mungkin tercantum dalam petunjuk professional dan peraturan internasional,” ujar Vidler.

Lagipula, lanjut Vidler, Veby dan jurnalis lain secara jelas menunjukkan identitas mereka.

“Mereka bukan ancaman bagi petugas kepolisian,” ujar Vidler.

KJRI Hong Kong telah meminta otoritas setempat untuk menyelidiki lebih lanjut insiden tersebut.

“Kami telah berkomunikasi dengan otoritas Hong Kong mengenai kronologis dan meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai kejadian ini,” ujar Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar.

Baca Juga: KJRI Desak Hong Kong Selidiki Tertembaknya Jurnalis Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI