"Enggar saat itu tak bisa hadir. Kalau memang ada permintaan dari terdakwa melalui majelis hakim, kami siap, kalau ada penetapan majelis hakim, kami siap hadirkan yang mulia," kata jaksa Ikhsan.
"Ini kan terdakwa minta dihadirkan begitu, jadi intinya, menurut saudara karena yang memberikan uang kepada terdakwa adalah yang disebutkan tadi jadi minta dihadirkan ya?" tanya hakim Yanto.
"Iya," jawab Bowo.
"Kalau Jessica siapa?" tanya hakim Yanto.
Baca Juga: KPK Tertibkan Aset Senilai Rp 155 Miliar di Sumsel
"Jessica ini masih ada hubungan saudara dengan M Nasir yang kami panggil tapi belum hadir juga, jadi dia kerabat M Nasir yang kami panggil hari ini tapi tidak bisa hadir karena sakit," ungkap jaksa Ikhsan.
"Permintaan saudara saya sudah sampaikan ke penuntut umum cuma agar perkara lancar, Rabu depan tetap saksi-saksi dari saudara sambil menunggu dari penuntut umum," kata hakim Yanto.
"Terima kasih karena ini berkaitan dengan BAP saya," jawab Bowo.
"Makanya permintan saudara langsung saya sampaikan ke penuntut umum, biar penuntut umum yang menindaklanjuti," kata hakim Yanto.
Dalam tahap penyidikan, mantan pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengaku bahwa Bowo pernah mendapat gratifikasi dari sosok "menteri" dan "direktur pada BUMN". Belakangan diketahui bila menteri itu diduga Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Baca Juga: KPK Periksa I Gusti Agung Rai Wirajaya di Kasus Suap Dana Perimbangan
KPK pun sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman Enggartiasto namun Enggar selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.