Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:40 WIB
Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap pasangan selingkuhan berinisial YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana. Adalah VT yang tak lain suami sah dari YL yang menjadi sasaran pembunuhan menggunakan racun sianida.

Cerita bermula saat biduk rumah tangga antara YL dengan VT yang sudah berjalan selama 17 tahun dilanda gonjang-ganjing buntut dari rasa kecemburuan. Diduga, VT memiliki WIL alias wanita idaman lain.

Kesal dan cemburu atas ulah suami, YL balik mencari PIL alias pria idaman lain. Pria tersebut adalah BHS yang tak lain merupakan rekan kerja suaminya.

"Karena sakit hati, menduga suaminya mempunyai wanita idaman lain kemudian saudari YL juga melakukan hal yang sama dengan dia mempunyai pria idaman lain atas nama BHS," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Gadis Baduy, Polisi Telah Periksa Delapan Saksi

Berawal dari situlah, akhirnya YL mengenal BHS. Hubungan keduanya makin terjalin erat manakala YL menyandarkan keluh kesahnya pada BHS.

Sambil menyelam minum air, BHS memanfaatkan celah kerenggangan rumah tanggal YL dan VT. Tercatat, selama tiga bulan terakhir BHS menjalin hubungan intens dengan YL.

"Kemudian BHS tahu bahwa ada kelemahan di hubungan suami istri itu dan kemudian dimanfaatkan BHS dan itu berjalan lebih intens kurang lebih 3 bulan terakhir," kata Budhi.

Seiring berjalannya waktu, perselingkuhan YL dan BHS semakin erat. Bahkan sampai keduanya memiliki rencana jahat yakni menghabisi nyawa VT.

"Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," Budhi menjelaskan.

Baca Juga: Menolak Lupa, Ini 7 Fakta Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

Budhi menyebut, keduanya telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Juni 2019. Di mana YL dan BHS sepakat membunuh VT menggunakan racun sianida.

Hanya saja rencana tersebut gagal lantaran YL takut memberikan sianida pada VT. Padahal, racun sianida tersebut sudah dibeli dan diracik sedemikian rupa.

"Namun rupanya saudari YL tidak berani memberikan barang-barang yang sudah dicampur dengan racun sianida itu kepada suaminya. Karena tidak kunjung diberikan akhirnya mereka kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara lain," ungkap Budhi.

Gagal rencana pertama, kedua pasangan selingkuhan itu kemudian berniat menyewa pembunuh bayaran sebagai rencana pembunuhan selanjutnya. Di mana ada dua orang lelaki berinisial HER dan BK disewa untuk membunuh VT.

Menurut Budhi, para tersangka berencana mengeksekusi VT pada tanggal 13 September 2019. Saat itu, BHS dan VT berada dalam satu mobil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setibanya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari mobil dengan alasan mual. Kemudian, tersangka HER yang telah menunggu di lokasi langsung menghampiri VT.

Budhi menyebut, HER langsung menancapkan pisau ke arah leher VT. Tak hanya itu, perut VT juga menjadi sasaran tersangka HER.

Beruntung, VT berhasil melepaskan diri, kabur menggunakan mobil dan menjauh dari lokasi. VT langsung lari ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mau ditusuk perutnya, namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," Budhi menjelaskan.

VT selanjutnya membuat laporan ke polisi. Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.

Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Sementara, dua pembunuh bayaran masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI