Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pendampingan dalam penertiban aset daerah sebesar Rp 155.464.108.444, dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam tugas Pencegahan Korupsi ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan. Di mana, proses tersebut diduga telah 18 tahun tak kunjung selesai.
"Jumlah penertiban aset daerah tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun dan pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016," ujar Febri
Febri menyebut kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp155.172.115.900,00. Di mana, berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.
Baca Juga: KPK Periksa I Gusti Agung Rai Wirajaya di Kasus Suap Dana Perimbangan
"Kontribusi lainnya berasal dari proses pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp135.544.720,00 dan Rp156.447.824,00," ujar Febri
Febri menambahkan keduanya berupa Peralatan dan Mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan – Bukit Cogong Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
"Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan urusan Konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Febri
Febri menambahkan kesempatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK RI dengan menghadirkan pejabat tinggi provinsi Sumatera Selatan.
"KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program pemda," ujar Febri
Baca Juga: Kasus Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris dan Pengelola Aset Perum Perindo
Febri mengaskan agar tidak terjadinya konflik dalam penyelesaian aset maupun adanya penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK.