Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!

Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:16 WIB
Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).[Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik Senin (1/10/2019). Untuk periode ini, jumlah anggotanya menjadi 575 orang. Sebelumnya, hanya 560 orang.

Seperti dikutip Suara.com dari partner Harianjogja.com, Rabu (2/10/2019), ada 7.968 orang mendaftar menjadi calon legislatif pada pemilu 2019.

Gaji yang luar biasa, fungsinya dalam membuat undang-undang, pengawasan, dan anggaran membuat mereka adu kuat memperoleh kursi meski kesempatan lolos di bawah 10 persen.

Pendapatan anggota DPR diatur pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Baca Juga: Buruh Mulai Dekati Gedung DPR, Sempat Luber ke Tol Dalam Kota

Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota sebesar Rp 4,2 juta. Meski gaji pokoknya sebanyak itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan.

Tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang/paket Rp 2 juta, PPH Rp 1.729.608, istri Rp 420 ribu, anak Rp 168 ribu, dan beras Rp 198 ribu.

Tak sampai di situ. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain.

Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp 6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 5.580.000 anggota komisi/badan.

Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp 16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 15.554.000 anggota komisi/badan.

Baca Juga: Buruh Mulai Geruduk Gedung DPR: Kami Mau Bertemu Puan Maharani

Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Mereka mendapat Rp 5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 3.750.000 anggota komisi/badan.

Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp 7,7 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI