Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya. Dia diperiksa dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
I Gusti rencana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Sukiman politukus Partai Amanat Nasional (PAN).
"I Gusti dipangil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SKN (Sukiman) " kata Febri dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Sukiman.
Baca Juga: Kasus Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris dan Pengelola Aset Perum Perindo
Masa penahanan Anggota Komisi XI DPR itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung hari ini, 30 September 2019. Dengan demikian, Sukiman bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 Oktober 2019.
Untuk diketahui, Sukiman diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara. Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.
Kasus yang menjerat Sukiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.