Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi

Selasa, 01 Oktober 2019 | 21:34 WIB
Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.

"Iya ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).

Argo menambahkan, para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Selain itu, polisi tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa tahanan menjadi 40 hari.

Baca Juga: Diduga Ikut Rancang Kerusuhan, Pensiunan TNI AL Sony Santoso Ditangkap

"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," katanya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212.

"Iya, semua sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, siang tadi. 

AB yang berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

Baca Juga: Tak Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Cuma Pasok Bom Molotov ke Aksi Mujahid 212

"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.

Dalam kasus ini,  purnawirawan TNI AL berpangkat Laksda (Purn) Sony Santoso juga ikut ditangkap lantaran diduga ikut terlibat dalam merancang kerusuhan dengan memanfaatkan momen Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI

Namun, polisi menyerahkan proses hukum Sony kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI