Pembaru turut meminta anggota FMN yang digelandang ke Mapolres Banyumas untuk dibebaskan. Mereka adalah Andre, Sultan dan Himni yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan Iksan—Fisip Unsoed.
"Segera bebaskan aktivis yang ditangkap dan hentikan segala bentuk tindasan dan kekerasan terhadap rakyat. Sampai surat kecaman ini dikeluarkan, anggota FMN yang menjadi korban persekusi masih berada di Polres Banyumas," tambahnya.
Pembaru juga menuntut agar pemerintah mampu memberikan jaminan keamanan bagi rakyat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.
Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa di Purwokerto Jawa Tengah diciduk sekelompok orang lantaran dituding melakukan provokasi dalam aksi yang digelar di Alun-Alun Purwokerto pada Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Gara-gara Tulisan di Poster Aksi, Aktivis FMN Purwokerto Dipersekusi
Seorang anggota FMN Purwokerto Kuncoro mengatakan, puluhan orang yang beramai-ramai mendatangi sekretariat cabang, langsung memasuki rumah tersebut dan mengacak-acak barang di dalamnya.
"Mereka mempertanyakan aksi yang kami lakukan di Alun-Alun Purwokerto pada Senin (30/9/2019) sore. Terkait nama aksi Banyumas Membara yang digelar FMN dan FPR," ujarnya.