Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Berterima Kasih ke Suami

Selasa, 01 Oktober 2019 | 18:24 WIB
Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Berterima Kasih ke Suami
Anggota DPR, Krisdayanti. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Krisdayanti dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (01/10/2019). Ucapan terima kasih disampaikannya untuk sang suami, Raul Lemos.

Raul Lemos datang ke Gedung DPR RI menemani istrinya. Krisdayanti pun mengunggah fotonya bersama sang suami ke media sosial.

Krisdayanti terlihat memakai kebaya merah rancangan Anne Avantie. Tak lupa sanggul dan selendang batik dipakainya.

Sementara Raul Lemos mengenakan setelah jas hitam dengan dasi merah maroon. Pasangan ini terlihat tersenyum ke kamera.

Baca Juga: Begini Gaya Para Artis Saat Dilantik Jadi Anggota DPR

Pelantun lagu "Menghitung Hari" menulis ucapan terima kasih untuk Raul Lemos dalam unggahan tersebut.

Penyanyi Krisdayanti dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (01/10/2019) ditemani Raul Lemos.
Penyanyi Krisdayanti dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (01/10/2019) ditemani Raul Lemos. (Instagram/@krisdayantilemos)

"Terima kasih sayangku amor @raullemos06 atas semua bimbingan dan mengantarkan Memasuki era penugasan baru, mendapat mandat resmi dari rakyat #jatimV (kota Batu,kota Malang,kabupaten Malang) #anggotaDPRRI masa bakti 2019-2024," tulis Krisdayanti di postingannya.

Krisdayanti menjadi salah satu selebriti yang menjadi anggota DPR RI periode periode 2019-2024. Dia diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Senasib dengan dengan Mulan Jameela, ini merupakan pertama kalinya Krisdayanti menempati jabatan sebagai anggota DPR.

Menyikapi hal ini, Krisdayanti berjanji akan mempelajari seluk beluk tugas dan fungsi DPR yang tertera pada undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Baca Juga: Pesan Tata Janeeta untuk Artis Terpilih Anggota DPR, Termasuk Mulan Jameela

"Yang pasti buat saya memahami betul UU Nomor 14/2017 tentang MD3, itu harus dibaca dan dipahami berulang-ulang kali ya. Buat saya itu dulu untuk tahu tupoksinya," kata Krisdayanti saat ditemui Suara.com di Gedung DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI