Suara.com - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Wamena, Papua. Kini sudah ada tujuh orang terduga perusuh yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka saat ini sudah tujuh orang, di Polsek Wamena masih dilakukan proses pemeriksaan secara mendetail," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini belum membeberkan identitas tersangka. Akan tetapi para tersangka ini dijerat pasal 170 tentang pengerusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 338 tentang pembunuhan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka, Benarkah Dandhy Memprovokasi Konflik Papua?
Dedi menduga dalang dibalik kerusuhan ini adalah kelompok United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
"Sasaran dari ULMBP melakukan provokasi, mengangkat isu Papua pada kegiatan tanggal 9-11 di Komisi HAM di Jenew, itu gagal," ucapnya.
Selain itu, dua kelompok ini dituding kembali melakukan kerusuhan untuk diangkat dalam Sidang Umum PBB pada 23-27 September.