Suara.com - Mahasiswa dari berbagai Universitas dan sejumlah elemen masyarakat terus melakukan aksi demonstrasi menolak UU KPK yang baru disahkan DPR RI serta RUU bermasalah.
Terkait itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyarankan pada massa aksi untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengungkapkan masih ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh oleh masyarakat apabila tidak terima dengan pengesahan UU KPK hasil revisi.
"Ada jalan yang konstitusional, iya itu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
JK menuturkan, jika nantinya Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) hasilnya belum tentu akan memuaskan sejumlah pihak. Pasalnya, pemerintah pun akan menunjukan sikap konsistensinya terkait dengan pengesahan UU KPK.
Baca Juga: Usai Salat Berjamaah di Dekat DPR, Mahasiswa Bersalaman dengan Polisi
"Kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik logikannya di mana?," ujarnya.
Dengan demikian, JK mengatakan masih ada jalur konstitusional yang memang bisa dilakukan oleh masyarakat ketimbang melakukan aksi demonstrasi di jalan.
"Belum tentu juga siapa yang menjamin (dari demonstrasi) tapi kalau MK itu kan konstitusional," tandasnya.