Suara.com - Sejumlah mahasiswa dari kelompok BEM Se-Indonesia (BEM SI) menggelar aksi teatrikal. Aksi ini ditujukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dan RKUHP.
Pantauan Suara.com, aksi teatrikal dilakukan di depan barisan massa aksi dekat penjagaan kepolisian. Teatrikal ini menggunakan berbagai perlengkapan.
Beberapa perlengkapan di antaranya sebuah kotak dari kardus warna hitam sebagai peti mati lengkap dengan nisannya. Di bagian atasnya ditaburi bunga oleh beberapa mahasiswa.
Makam dibuat dua untuk menyatakan meninggalnya lembaga antirasuah yang telah direvisi UU-nya dan ketua barunya juga telah dipilih. Satu makam lagi dibuat untuk dua orang mahasiswa yang telah meninggal dunia karena melakukan aksi di Makassar.
Baca Juga: 2 Siswa SD Ikut Dibekuk, Polisi: Ikutan Demo ke DPR karena Janji Dibayar
Selain itu, terdapat seorang mahasiswa yang terbaring diatas kain putih dan di sebelah buku KUHP. Pada kain tersebut juga ditulis Rest In Peace (RIP) dan ditaburi bunga.
Di sebelah mahasiswa terbaring, juga ditulis beberapa tuntutan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat. Sementara teatrikal berlangsung, massa aksi berulang kali bernyanyi dan mendengarkan orasi.
Aksi ini digelar di dekat jembatan layang atau flyover Ladokgi arah gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Kepolisian dan marinir turut menjaga aksi ini.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.
Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Baca Juga: Nelayan Pendemo Bayaran DPR Ikut Dibekuk, Ternyata Buronan Polsek Cilincing
Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hal korban dipulihkan.