"Belum bisa dipastikan itu (nomor ponsel) milik anggota polisi," katanya.
Pihaknya belum melihat adanya kasus ini sebagai kasus serius yang hendak memfitnah Polri.
"Saya belum melihat ada narasi yang sifatnya provokatif, narasi yang membuat masyarakat gaduh," katanya.
Namun, bila nanti Polri menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, pihaknya tidak segan menindak pelaku secara hukum.
Baca Juga: 36 Penyusup Nyamar jadi Anak STM, Polisi: Tatoan Semua, Dibayar Rp 40 Ribu
Dedi juga mengimbau agar warganet berhati-hati dalam memilah informasi di media sosial karena banyak informasi bohong yang bersliweran.
Selain itu ia juga mengimbau agar warganet jangan menyebarkan berita atau informasi bohong di media sosial karena ada sanksi pidananya.