Suara.com - Johan Budi: Bola Panas UU KPK Ada di Tangan Jokowi
Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan, Johan Budi, mengatakan nasib Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi, berada di tangan Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, Jokowi dinantikan masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Johan mengatakan, UU KPK hasil revisi sudah disahkan oleh DPR RI. Namun, karena banyaknya protes yang dilayangkan, maka Jokowi bisa menentukan apakah mau memakai UU tersebut atau membuat perppu.
Baca Juga: Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Tolak Revisi UU KPK
"Sekarang bola ada di pak presiden. Kami belum tahu bagaimana putusan pak presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK," kata Johan di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2019).
Namun secara pribadi, Johan menilai ada beberapa kewenangan KPK yang dihilangkan dalam UU KPK yang sebelum disahkan.
"Kalau ditanya sebagai pribadi, ya kan kemarin yang beredar draf awal, ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang," ujarnya.
Meski demikian, Johan mengungkapkan Jokowi setidaknya telah menyerap aspirasi masyarakat yang selama ini menggelar aksi demonstrasi menentang pengesahan beragam rancangan undang-undang termasuk UU KPK.
"Tapi kalau soal revisi KUHP dan lain-lain kan itu sudah dibatalkan pengesahannya kan. Artinya seperti yang kemarin disampaikan oleh pak presiden dan juga DPR periode lama, bahwa mereka mendengar apa yang menjadi aspirasi," kata dia.
Baca Juga: Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK