Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander marwata mengatakan, pihaknya akan terus memantau laporan harta kekayaan atau LHKPN para anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik hari ini, Selasa (1/10/2019).
"Iya, kami akan monitor, nanti setiap tahun, kan mereka harus melaporkan (harta) per-tanggal 31 Maret paling lambat, kami akan lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Menurut Alex, anggota legislator yang kini baru dilantik sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui LHKPN. Hal itu, merupakan syarat mereka dapat dilantik.
"Pokoknya kalau enggak lapor LHKPN, enggak bisa dilantik. Nah, kan akhirnya kan 100 persen (menyampaikan LHKPN) kan. Itu kan saya bilang, LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," terang Alex.
Baca Juga: Begini Gaya Para Artis Saat Dilantik Jadi Anggota DPR
Untuk diketahui, pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR terpilih periode 2019-2024 digelar di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2019). Pelantikan dipimpin oleh pimpinan sementara, yakni Sabam Sirait dan Hillary Brigitta Lasut.