Suara.com - Dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB dan keempat orang yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9) akhir pekan lalu.
"Iya, semua sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
AB yang berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca Juga: Tak Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Cuma Pasok Bom Molotov ke Aksi Mujahid 212
"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas dia.
AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.
Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.
Baca Juga: Spanduk Aksi Mujahid 212 Viral, Netter : Kok Nggak Nyambung Ya?
"Motifnya yang jelas membuat kerusuhan dulu, untuk aksi demo itu tentunya untuk mengagalkan proses kegiatan pelantikan anggota dewan hari ini," kata Dedi.