Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penunjukan itu dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam keterangan persnya, Tjahjo Kumolo ditunjuk jadi Plt Menkumham pada 30 September 2019.
"Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/P/2019 tertanggal 30 September 2019, Tjahjo Kumolo Mendagri ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," dalam keterangan persnya, Selasa (1/10/2019).
Yasonna H. Laoly resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Yasonna mengundurkan diri dari Menkumham karena terpilih menjadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Parpol Coba Lemahkan KPK, Gerindra: Jokowi Harus Berani Keluar dari Tekanan
Kabar mundurnya Yasonna dobenarkan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono.
"Iya, betul (Yasonna mundur). Karena terpilih sebagai anggota DPR," ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/9/2019).
Bambang menuturkan, surat pengunduran diri Yasonna sudah disampaikan hari ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri Yasonna terhitung mulai 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR RI baru.
Dalam surat itu Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".
Baca Juga: Jokowi-JK hingga Ma'ruf Hadiri Pelantikan Anggota DPR RI
Masih dalam surat itu, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selain itu, Yasonna juga meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama diberikan kepercayaan sebagai Menkumham.