Korban Kerusuhan 30 September Dirawat di 7 Rumah Sakit dan Klinik

Selasa, 01 Oktober 2019 | 13:44 WIB
Korban Kerusuhan 30 September Dirawat di 7 Rumah Sakit dan Klinik
Relawan PMI saat ditugaskan memantau aksi unjuk rasa di DKI Jakarta antisipasi ada korban terluka yang membutuhkan bantuan maupun evakuasi. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sebanyak 250 orang menjadi korban luka akibat dalam kasus demo rusuh di sekitar Gedung DPR RI pada Senin (30/9/2019). Sejumlah aparat kepolisian juga turut menjadi korban.

Dedi mengatakan seluruh korban mengalami luka ringa dan masih dalam penanganan medis.

"Jumlah korban Anggota Polri yang mengalami luka 41 orang, perusuh 209 orang. Semua masih dalam luka-luka ringan, masih dalam proses penanganan medis oleh beberapa rumah sakit," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dia menambahkan 250 orang itu dirawat di RS Polri, RS AL, RS Pelni, RS Pusat Pertamina, Biddokes Polda Metro Jaya, RS Bakti Mulya, dan klinik DPR/MPR.

Baca Juga: Dilarang Bergerak ke DPR, Mahasiswa: Kami Bakal Kasih Bunga ke Polisi!

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI menyebut ada 210 orang yang menjadi korban dan 15 diantaranya harus dirawat inap.

"Ada 210 orang yang dibawa dengan menggunakan kendaraan ambulans, tapi yang harus rawat inap hanya 15 orang," kata Anies dalam upacara Hari Lahir Pancasila di kawasan Monumen Nasional, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya, massa dari kalangan mahasiswa dan pelajar SMA/sederajat ini kembali menggelar aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR RI.

Para pendemo tersebut sempat menyemut di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Senin siang. Demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya pada Selasa (24/9/2019).

Massa aks menolak UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, RKUHP dan UU yang bermasalah.

Baca Juga: Perdana Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Akan Pelototi UU MD3 Sampai Ngerti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI