Komnas HAM Kecam Represif Polisi ke Wartawan Peliput Demo Rusuh Sulteng

Selasa, 01 Oktober 2019 | 11:43 WIB
Komnas HAM Kecam Represif Polisi ke Wartawan Peliput Demo Rusuh Sulteng
Demo mahasiswa di Sulawesi Tengah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulteng untuk memproses hukum oknum polisi yang bertindak represif terhadap wartawan saat melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa di Palu, Rabu (25/9/2019).

"Hal ini agar membuktikan bahwa kepolisian benar-benar profesional dan akuntabel di mata publik," ucap Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Selasa (1/10/2019).

Dedi Askary memandang perlu memproses hukum oknum polisi yang terlibat aksi pengejaran, pemukulan, menelanjangi mahasiswa, menghalang-halangi wartawan, merampas kamera, dan menghapus hasil rekaman wartawan.

"Komandan regu dari masing-masing satuan yang bertugas pada tanggal 25 September 2019, dan penanggung jawab komando lapangan untuk diproses secara hukum," katanya lagi.

Baca Juga: LIVE: Demo Mahasiswa 30 September di Gedung DPR

Oknum polisi yang diduga kuat terlibat, lanjut Dedi Askary, untuk dipertimbangkan dan segera dilakukan pembinaan dengan mengambil langkah serta kebijakan, misalnya memutasi yang bersifat demosi terhadap semua mereka yang masih begitu ramah dengan praktik-praktik kekerasan saat bertugas di lapangan.

Dedi Askary menilai ulah dari oknum polisi yang bertindakan represif terhadap wartawan dan mahasiswa menggambarkan bahwa institusi dan pengambil kebijakan di lembaga pengawal tegaknya hukum di Indonesia ini sangat tidak memiliki akuntabilitas.

Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan dan membiarkan perlakuan anggota kepolisian yang beringas dan lari dari ikatan satuan atau regu dalam penugasan di lapangan adalah bentuk lain ketidakpatuhan anggota kepolisian yang berada di daerah, mulai dari mereka yang berpangkat bintara hingga mereka yang menduduki jabatan pejabat utama, dalam peristiwa 25 September 2019 di Palu.

Ketidakpatuhan ini, lanjut dia, dapat dilihat pada bagaimana mulai dari level pimpinan hingga mereka yang bertugas di lapangan, mengabaikan apa yang dituangkan oleh Kapolri sebagai sebuah perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sama sekali tidak diindahkan. (Antara)

Baca Juga: Jelang Demo Mahasiswa, Jalan Depan DPR Ditutup 1 Kilometer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI