Suara.com - Rano Karno telah resmi menjadi anggota DPR RI periode 2019-2014. Dalam kesempatan itu, Rano menilai kalau beragam rancangan undang-undang yang selama ini dikritik sejumlah kalangan karena dinilai bermasalah dan kontroversial lebih baik ditunda.
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengapa beragam RUU tersebut pantas untuk ditunda. Ia hanya mengatakan bahwa mayoritas suara secara umum meminta RUU tersebut ditunda.
"Ya memang sebaiknya ditunda. Secara general kan mereka minta ditunda. Ada yang minta dibatalkan," kata Rano di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2019).
Rano Karno mengatakan bahwa DPR RI periode 2014-2019 pun telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Dengan demikian menurutnya akan menjadi tugas dari anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk melanjutkan pembahasan.
Baca Juga: Rano Karno Dilantik Jadi Anggota DPR, Netizen: Selesaikan Dulu Si Doel
"Nanti tinggal kita bahas lagi apakah ini RUU ini disahkan atau ditunda, ini kita lihat mekanisme. Karena ini keputusan bersama," tandasnya.