Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga, J. Bambang. Bambang akan diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 dan gratifikasi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andirati, mengatakan Bambang akan diperiksa untuk tersangka mantan eks Menpora Imam Nahrawi.
"Kami periksa Bambang dalam kapasitas saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Yuyuk Andirati saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Selain Bambang, lembaga antrirasuah turut memanggil Staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F . Maman juga akan diperiksa aebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.
Baca Juga: Harapan Besar KPK di Hari Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD
Meski demikian Yuyuk belum mau menyampaikan apa yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan dsaksi hari ini.
Untuk diketahui, Imam dan Asisten Pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sejak periode 2014 sampai 2018 meminta sejumlah uang mencapai Rp 14.7 miliar.
Selain itu KPK menduga Imam dan Asprinya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Baca Juga: Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.