Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Tolak Revisi UU KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 01 Oktober 2019 | 08:54 WIB
Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Tolak Revisi UU KPK
Ilustrasi: Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melakukan pertemuan Seruan Gerakan Intelektual "Indonesia Memanggil" yang dikoordinatori oleh Muhammad Rajiv Syarif di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (30/9) pukul 16.00 waktu setempat hingga Selasa dini hari.

Pertemuan khusus membahas berbagai dinamika dan isu sosial yang tengah terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Beberapa perwakilan persatuan pelajar yang hadir, seperti Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malaysia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Malaysia, dan Komunitas Penalaran Archipelvcky.

Baca Juga: Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK

Acara tersebut berfokus terhadap penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dianggap berpotensi untuk mempersulit kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tujuan utama kami adalah menerbitkan surat pernyataan sikap terhadap segala upaya yang disusun secara terencana untuk melemahkan KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia,” kata Rajiv.

Mereka berpandangan revisi UU KPK akan membawa kepada berbagai polemik, seperti terancamnya independensi KPK, mekanisme penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, maupun pembentukan dewan pengawas yang dipilih berdasarkan persetujuan DPR.

Melalui diskusi terbatas dengan berbagai elemen mahasiswa yang hadir, Aliansi Pelajar Indonesia se-Malaysia menyatakan sikap.

Mereka menolak adanya garis hierarki yang menghubungkan institusi KPK dengan lembaga eksekutif negara, menolak pengangkatan dewan pengawas yang berpotensi untuk melemahkan kinerja pemberantasan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 B, Pasal 12 C, Pasal 21 Ayat (1) Huruf a, Pasal 37 A, Pasal 37 B Ayat (1) Huruf b, Pasal 37 D, Pasal 37 E ayat (1) dan (2), serta Pasal 37 F Ayat (4) revisi UU KPK.

Baca Juga: Sidang Gugatan Uji Materi UU KPK Dimulai, Ada 18 Penggugat

Menolak peraturan tentang kewenangan supervisi yang diatur dalam peraturan presiden sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 10 Ayat 2. Kewenangan supervisi KPK seharusnya bersifat antarlembaga negara, yaitu antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian, sehingga harus diatur dalam undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI