Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kepada anggota legislator baik MPR, DPR dan DPD periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Selasa (1/9/2019) hari ini, mendukung sepenuhnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sektor politik merupakan sektor yang amat rentan terkena korupsi.
"Harapannya KPK tentu tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini. Tetapi, kalau ada tindakan korupsi tentu wajib lembaga penegak hukum untuk menangani itu," kata Febri, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, langkah awal yang dapat mencegah anggota legislatif agar tak terjerat korupsi mampu memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu secara periodik.
Baca Juga: Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD: Berikut Susunan Acaranya
Kemudian, adanya insiatif lebih para anggota legislator untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi itu dibatasi waktu hingga 30 hari kerja.
"Jadi kalau (anggota legislator) melaporkan dalam waktu 30 hari maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12B (UU Tipikor) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," kata Febri.
Febri menegaskan untuk identitas pelapor gratifikasi akan dirahasiakan oleh KPK. Hal itu sudah diatur dalam mekanisme KPK.
"Karena upaya upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah penindakan kasus korupsi. Kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi maka penegak hukum dan wajib untuk menindak lanjuti," imbuh Febri.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melantik sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024. Setelah pelantikan, DPR baru akan menggelar sidang paripurna perdana untuk memilih ketua dan wakil ketua.
Baca Juga: Jelang Pelantikan, Lalu Lintas Menuju Gedung DPR/MPR Ramai Lancar