Suara.com - Berbeda langkah dengan gerakan mahasiswa lain yang memilih turun ke jalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut disampaikan Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dia mengatakan, efektivitas judicial review terkait UU KPK lebih jelas dibandingkan harus turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.
"Hasil JR akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Mahasiswa Tertembak Peluru Karet, Dilarikan ke RSAL Mintohardjo
Meski mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain, BEM Nusantara berpendapat Perppu KPK bila ditolak oleh DPR berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.
"Ketika kita minta Perppu dari Presiden dan DPR menolak lagi, kan lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya," jelas Hengky.
Pihaknya tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang harus direvisi lagi.
"Nah, rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK," papar Hengky.
Ia juga menyampaikan kesiapan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo selama mengakomodir seluruh perwakilan yang ada di setiap provinsi.
Baca Juga: Lobby RSAL Mintohardjo Jadi Ruang Perawatan Darurat
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) ini menceritakan ketika undangan pertemuan disampaikan Jokowi beberapa hari lalu, BEM Nusantara belum menyatakan penolakan ataupun menerima.