Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dalam kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penahanan baru dilakukan pada Senin (30/9/2019).
Dari pantauan Suara.com, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Djoko nampak memakai rompi tahanan khas KPK. Saat keluar dari Gedung KPK, Djoko tak mengucapkan sepatah kata ketika dibawa ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Djoko ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Cekal Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Luar Negeri
"Tersangka Djoko ditahan 20 hari pertama," ujar Febri dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Untuk diketahui, Djoko Saputro diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017," kata Febri.
KPK menduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
Atas perbuatan tersebut, Djoko Saputro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC