Datang ke KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Tiba-tiba Mengeluh Sakit

Senin, 30 September 2019 | 17:34 WIB
Datang ke KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Tiba-tiba Mengeluh Sakit
Anggota BPK Rizal Djalil. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK gagal memeriksa anggota BPK RI, Rizal Djalil terkait kasus suap proyek air minum di Kemen PUPR tahun 2017 - 2018 pada Senin (30/9/2019).

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rizal sebenarnya sudah hadir ke Gedung KPK pukul 09.00 WIB. Namun, pemeriksaa terhadap tersangka kasus suap itu tak jadi dilakukan lantaran Rizal mendadak mengaku sakit.

"Rizal Djalil, anggota BPK tadi datang sesuai jadwal pemeriksaan hari ini. Datang sekitar Pukul 09.00 WIB. Namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Lantan mengeluh sakit, kata Febri, Rizal meminta agar penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya tersebut.

Baca Juga: Sidang Gugatan Uji Materi UU KPK Dimulai, Ada 18 Penggugat

"Karena yang bersangkutan (Rizal) mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," kata dia.

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek SPAM pada Kemen PUPR. Setidaknya ada dua tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Kedua tersangka itu adalah Leonardo Jusminarti, PT Minarta Datuhutama dan anggota BPK RI, Rizal Djalil. Diduga Rizal menerima dana SGD 100 ribu dari pihak swasta terkait proyek tersebut.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka pada 20 September 2019.

Rizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mahasiswa Aksi Tolak Orde Baru Jilid II: Batalkan Pimpinan KPK Terpilih

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI