Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengirimkan somasi kepada musisi Ananda Badudu yang menyebut sejumlah mahasiswa belum mendapatkan pendampingan hukum dan diproses secara tidak etis selama penahanan.
Ananda pun diancam akan diproses secara hukum bila pernyataannya itu tidak segera diklarifikasi.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu menilai pernyataan eks personel Banda Neira itu telah menyudutkan dan merusak nama baik institusi kepolisian.
Rovan mengatakan akan segera mengirim somasi kepada Ananda dan meminta untuk segera mengklarifikasi pernyataannya itu.
Baca Juga: Menyemut di Flyover Slipi, Mahasiswa dan Pelajar Bergerak ke DPR
"Kami akan mengirim somasi ke Ananda Badudu, segera tolong klarifikasi," kata Rivan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Menurut Rovan, somasi tersebut akan dikirimkan ke Ananda dalam waktu dua hari kedepan. Rovan menyebut akan memproses secara hukum jika pernyataan Ananda yang menyebut mahasiswa yang diperiksa tidak didampingi kuasa hukum dan diperlakukan tidak etis itu tidak segera diklarifikasi.
"Ya kalau sudah terklarfikasi, ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kami bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoaks, bisa ke KUHP dan ITE," tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV saat memeriksa Ananda Badudu terkait penggalangan dana demo mahasiswa di gedung DPR RI.
Rekaman CCTV tersebut ditampilkan guna membantah pernyataan Ananda yang menyebut sejumlah mahasiswa belum mendapatkan pendampingan hukum dan diproses secara tidak etis di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dihadang Aparat, Pelajar STM di Bekasi: Woy Maju, Jangan Mundur
Dalam rilis tersebut, AKP Rovan sempat menunjukkan beberapa print out dari rekaman CCTV saat Ananda diperiksa.