Suara.com - Bupati Pelalawan, Provisnsi Riau, Muhammad Harris dipanggil Bareskrim Polri terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya. Harris diminta datang sebagai saksi pada 30 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, bahwa pemerintah daerah seyogyanya mesti mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang yakni melakukan audit terhadap korporasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dengan banyaknya lahan yang terbakar, tentu Bareskrim Polri akan memintai keterangan dari Harris.
"Kami juga sudah memanggil bupati pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Fadil menerangkan, bahwa alasan pihaknya memanggil Bupati Harris juga karena jumlah titik api atau hotspot di daerahnya terhitung banyak. Ia belum bisa memastikan apakah seorang bupati juga bisa dijerat hukuman.
Baca Juga: Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan 325 Tersangka Perseorangan dan 95 Korporasi
Akan tetapi untuk saat ini Bareskrim Polri ingin mendorong pemerintah daerah untuk turut melakukan pencegahan ataupun pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada.
Apalagi pemda memiliki tugas untuk mengawasi korporasi yang telah diberikan izin mengelola konsesi lahan. Dalam Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan disebutkan bahwa sebuah korporasi wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencegah ataupun mengatasi adanya kebakaran.
"Nah ini yang harus kita terus dorong, agar pemberian izin kemudian audit terhadap pelaksanaan usaha perkebunan kepada para pelaku usaha perkebunan tersebut harus dilaksanakan secara rutin," imbuh dia.