Sebut Kerusuhan Wamena Genosida, HNW Dikecam

Senin, 30 September 2019 | 14:52 WIB
Sebut Kerusuhan Wamena Genosida, HNW Dikecam
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW dikecam warganet di Twitter gara-gara cuitannya soal kerusuhan di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Pada cuitan itu, HNW menyebut kejadian di Wamena sebagai genosida, yang kemudian menjadi sumber amarah warganet.

"Kita berduka, atas tragedi genosida di Wamena. 32 orang tewas & ribuan mengungsi. Sebagian besarnya warga pendatang. Pemerintah tetap harus selesaikan kabut asap, sikapi bijak demo-demo, tapi tak boleh remehkan tragedi di Wamena. Kelanjutan NKRI taruhannya," tulis @hnurwahid, Minggu (29/9/2019).

Kicauan tersebut seketika didera hujatan warganet. Mereka menilai, HNW melakukan provokasi dengan memanfaatkan situasi di Papua.

Baca Juga: Kritik HNW Karena Diksi 'Genosida', Ferdinand: Apa Enaknya Jadi Provokator?

Menurut kebanyakan pengguna Twitter yang membalas cuitan HNW, politikus PKS itu tak mengerti benar arti genosida.

Cuitan Hidayat Nur Wahid - (Twitter/@hnurwahid)
Cuitan Hidayat Nur Wahid - (Twitter/@hnurwahid)

Wartawan senior Uni Lubis salah satunya, yang mengkritisi HNW karena diksi 'genosida' itu.

"1. Tolong buka kamus, cek arti kata genosida (emoji tangan mengatup). Menurut saya yang terjadi Wamena belum masuk kategori itu.
2. Harus didorong bentuk TPFG independen untuk tuntaskan tragedi ini.
3. Politisi jangan ikut memecah belah antar-kelompok masyarakat dengan diksi.
4. Berduka untuk all korban tewas di Papua," balas @unilubis ke cuitan HNW.

HNW kemudian menanggapi pendapat Uni Lubis terhadap tweet-nya, termasuk kritik atas definisi genosida itu.

Politikus sekaligus dosen studi Islam itu bersikeras, penggunaan istilah genosida untuk tragedi di Wamena itu benar baginya.

Baca Juga: HNW soal Ceramah Salib: Ustaz Somad Tak Sebut Agama, Tuhan Lain juga Tidak

"Bila arti "genosida" dirujuk ke Statuta Roma atau UU no 20 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, juga pendapat Adnan Buyung Nasution SH, maka tragedi yang terjadi di Wamena menurut saya sudah masuk kategori itu," ungkap HNW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI