CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 30 September 2019 | 14:34 WIB
CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Suara.com/Ummy Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah akun di laman media sosial menyebar informasi atas rencana Kementerian Agama yang disebut bakal menghapus materi perang Uhud, perang Badar dari kurikulum sekolah madrasah. Hal itu menuai banyak reaksi dari netizen yang sebagian besar menyayangkannya.

Dari penelusuran laman Turnbackhoax.id yang juga diunggah di laman kolaborasi Cekfakta.com, informasi itu salah satunya ditulis oleh akun Facebook Hary Setiadi dengan mengunggah sebuah gambar disertai narasi sebagai berikut:

ASTAGHFIRULLAH HAL ‘ADZHIIIM….
Pak Mentri ini mau gimana sihhh…..Tak perlu hapus segala [pelajaran] sejarah perang Rosulullah dan peperangan dalam Islam lainnya. Justru sejarah perang Islam utu penting disosialisasikan agar umat manusia makin tahu tentang Islam yang terbuka toleransi dengan ikon Islam. Apakah anda beranggapan bahwa islam mengajarkan TERORISME.”

Dan narasi dalam gambar : Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud, Badar, dan Sebagainya dari Kurikulum Madrasah”

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa Dipukuli Polisi di RS? Ini Penjelasan Videonya

Kemenang disebut akan hapus pelajaran Perang Uhud dan Perang Badar, benarkah?. (Capture Facebook / via Turnbackhoax.id)
Kemenang disebut akan hapus pelajaran Perang Uhud dan Perang Badar, benarkah?. (Capture Facebook / via Turnbackhoax.id)

Gambar tersebut adalah tangkapan layar dari tweet akun twitter @didienAZHAR yang memposting artikel dari situs news.beritaislam.org

Lantas benarkah informasi yang tersebut?

Penjelasan

Menanggapi pemberitaan bahwa Kementerian Agama akan menghapus materi perang dalam kurikulum Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrsah, A. Umar, menyatakan bahwa kementeriannya hanya meninjau ulang kurikulum mata pelajaran tersebut.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Umar menegaskan bahwa ke depannya fakta-fakta sejarah Islam yang dipelajari di madrasah akan lebih menonjolkan pada tonggak sejarah pembangunan peradaban Islam.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Sebut China akan Bantu Pemadaman Karhutla, Benarkah?

“Perang adalah bagian dari fakta sejarah umat Islam. Tidak benar kalau itu akan dihapus. Review lebih untuk menonjolkan bagaimana setiap fakta sejarah itu menjadi tonggak pembangunan peradaban,” ujar Umar.

Menurut Umar, dalam peninjauan ulang itu, Kementerian Agama meletakkan pembelajaran SKI di madrasah dari dua sudut. Pertama, dari sudut pandang pendidikan bahwa pembelajaran sejarah Islam perlu membentuk nilai karakter, membekali muatan kognitif, dan menggerakan psikomotorik siswa sebagaimana tujuan pendidikan nasional dan pembentukan karakter muslim yang rahmatan lil alamin.

Kedua, dari sudut fakta sejarah dengan membekali berbagai fakta sejarah yang ada secara lengkap dalam rangka penguatan misi pendidikan sebagaimana pada sudut pandang pertama.

Dengan orientasi itu, kata Umar, yang diperbaiki atau diubah dalam kurikulum yang baru hanyalah penonjolan sudut pandang dalam mengurai sejarah kebudayaan Islam. Fakta sejarah secara akademik tetap diberikan secara proporsional kepada siswa dengan kekayaan keilmuan yang lengkap, tidak ada yang dikurangi.

“Kalau sebelumnya peperangannya yang dijadikan tonggak sejarah, ke depan, tonggak pendidikan sejarah kebudayaan Islam adalah lebih menitikberatkan pada pembangunan peradaban dan kebudayaan Islam,” ujar Umar.

“Dengan demikian, deskripsi sejarah kebudayaan Islam nantinya dapat membekali karakter, kognitif, dan psikomotor siswa untuk mewarisi luhurnya budaya peradaban Islam dari fase ke fase perjuangan nabi membangun peradaban umat serta menyebarkan kedamaian sebagai implementasi Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin,” katanya.

Review kurikulum ini dimuat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019. Proses review kurikulum dilakukan sejak awal 2018 hingga pertengahan 2019 dengan melalui berbagai kajian yang melibatkan para akademisi dan dosen, peneliti, praktisi guru, pengawas, ahli kurikulum, psikolog, pemerhati pendidikan Islam, perwakilan ormas Islam, penyelenggara lembaga pendidikan Islam, dan para tenaga struktural penganilisis kebijakan dari Kementerian Agama.

Klarifikasi dari Kementerian Agama tersebut juga dapat dilihat pada artikel yang dimuat laman Republika.co.id pada Senin, 16 September 2019 dengan judul: “Materi Perang Dihapus dari Kurikulum? Kemenag: Tidak Benar”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI