Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Dalam pertemuan itu Jokowi mengaku membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan.
"Kami berdiskusi dan berbincang-bincang lama yang intinya kami membicarakan mengenai bagaimana kita membangun iklim investasinya yang baik dan juga berkaitan dengan ketenagakerjaan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin siang.
Jokowi kemudian meminta Said Iqbal dan Andi Gani untuk bicara.
Said Iqbal menuturkan, dalam pertemuan itu mereka juga membahas RUU Ketenagakerjaan, wacana revisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta menyampaikan keberatan rencana kenaikan iuran BPJS Kelas III.
Baca Juga: Kampanye Keselamatan Bermotor, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Helm
"Saya hanya menambahkan pada prinsipnya apa yang dilakukan gerakan serikat buruh di Indonesia lebih kepada mengedepankan isu-isu perjuangan buruh," ujar Iqbal.
"Antara lain menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang berorientasi kalau merugikan buruh. Kedua sebagaimana janji bapa Presiden akan melakukan revisi PP 78 tentang pengupahan," Iqbal menambahkan.
Meski demikian Iqbal mempersilahkan jika ada pihak yang melakukan aksi demonstrasi di Indonesia. Ia hanya berharap aksi tersebut tidak berakhir dengan kerusuhan, sehingga tidak menimbulkan kerugian.
Andi menuturkan, serikat buruh meminta pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan secara bersama-sama dengan elemen buruh.
Andi menegaskan buruh akan terus menjaga konstitusi Indonesia dan kesatuan NKRI.
Baca Juga: Mardani: Pengelolaan BPJS Diminta Mengedepankan Kemaslahatan Rakyat
"Kami juga meminta seluruh buruh Indonesia untuk tetap tenang menghadapi situasi ini jangan terpancing isu-isu," ujar Andi.
Untuk diketahui, Presiden telah menerima Andi dan Said di ruang kerjanya selama hampir 1 jam sejak pukul 11.30 WIB. (Antara)