Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap akan menggelar pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019. Kepastian ini merespon permeminta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 dimajukan.
Pelantikan tersebut tetap sesuai jadwal semula.
"Pelantikan (Presiden dan Wakil Presiden) terpilih tetap 20 Oktober. Hal tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden-Wakil Presiden RI periode 2014-2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9/2019) pagi.
Viryan menjelaskan UUD 1945 menyebut bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Viryan pun membenarkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa sebelumnya pada 20 Oktober.
Baca Juga: 33 Orang Tewas di Wamena, Jokowi: Masyarakat Tenang, Jangan Terprovokasi
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu terkini, menyesuaikan tahun sebelumnya. Sebelumnya, beredar informasi bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pelantikan dimajukan sehari, yakni pada 19 Oktober 2019.
Hanya saja, informasi tersebut dibantah pihak Istana. Istana menyebut usulan itu disampaikan oleh relawan Pro Jokowi.