Suara.com - Sebanyak 27 massa yang tergabung dalam Aliansi Kalimantan Timur Bersatu (AKB) ditangkap personel gabungan TNI - Polri saat hendak menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, Senin (30/9/2019). Pihak kepolisian menyebut ada surat larangan pelajar berdemo dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Humas AKB, Yohanes Richardo, menuturkan penangkapan 27 orang tersebut terjadi sekitar pukul 10.10 WITA. Mereka ditangkap di sekitar Masjid Islamic Center, Samarinda, Kalimantan Timur saat hendak berkumpul menunggu massa aksi yang lainnya dalam perjalanan menuju titik aksi.
"Aparat sempat memberikan alasan bahwa berdasarkan surat edaran Kemendikbud menghimbau untuk siswa atau pelajar tidak diperkenankan mengikuti aksi," kata Yohanes kepada suara.com, Senin (30/9/2019).
Yohanes menyebutkan 27 orang yang ditangkap terdiri dari 24 pelajar dan tiga diantaranya masyarakat. Mereka kemudian digiring ke Polresta, Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tameng, Tongkat Kayu dan Baracuda Menunggu Mahasiswa di Depan Gedung DPR
Di Polresta, Yohanes yang juga mahasiswa Mulawarman menyebut puluhan mahasiswa yang ditangkap itu mendapat intimidasi.
"Sampai di Polresta pun mereka diintimidasi menyuruh jalan jongkok padahal kalau tindakan intimidasi itu adalah bentuk pembatasan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pelajar, untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 28E ayat (3) UUD," tegasnya.
Selain itu Yohanes menyebut beberapa massa dari kampus IAIN, Politani, dan Polnes sempat diintervensi oleh oknum kepolisian setempat. Mereka dihadang untuk tidak menggelar aksi berujung anarkis.
"Sampai saat inipun massa aksi dihadang aparat, sementara dititik aksi terus dilintasi oleh TNI berseragam lengkap," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Investigasi Tragedi Tembak Mati 2 Mahasiswa di Kendari